De’Link News.com, Jakarta – Kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tanaga ahli setelah resmi dilantik. Larangan itu disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Prof Zudan mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik.

Dia menyebutkan, pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat. “Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai.

Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof Zudan, saat rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi Il DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Prof Zudan juga menjelaskan, pegawai administrasi di daerah saat ini jumlah sudah sangat banyak. “Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Prof Zudan menegaskan

Data BKN RI mencatat, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Kemudian Prof Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu dengan seleksi CPNS.

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3. “CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tutur dia menambahkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. (***)