Delapan Tahun Kasus Dana Desa Taliabu Ungkap 2 Tersangka Baru
Sekda Taliabu Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus Dana Desa Tahun 2017
De’Link News.com,TALIABU— Akhirnya Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran DD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017. Masing-masing SG alias Salim yang juga menjabat sebagai Sekda Pulau Taliabu serta OM alias Muslimin.
Awalnya kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agus. Dan kemudian berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dengan alasan tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi sebelumnya.
Bahkan selama Delapan Tahun berjalan sejumlah penyidik mondar-mandir ke Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Dan tanggal 20 Agustus 2025 Penyidik Dirreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan surat R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menyertakan dua tambahan tersangka baru yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan peran masing-masing. .
Apalagi saat itu, Salim yang saat ini menjabat sebagai sekda Pulau Taliabu menjabat sebagai Plt. Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Taliabu dan Muslimin selaku Kabid Lembaga Kemasyarakatan Adat dan Hukum Adat serta Administrasi Pemerintahan pada PMD Pulau Taliabu.
Dengan status hukum baru tersebut, Salim dan Muslimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tambahan tersangka dalam kasus tersebut.“Benar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus DD ini,” kata Edy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/8/2025).
Kombes Pol Edy Wahyu menuturkan, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna melengkapi berkas.
Peran Saksi Ahli dalam Pengusutan
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah memintai keterangan dari empat saksi ahli, masing-masing: Winaro, Ahli Pengelolaan Dana Desa Kementerian PDTT RI; Dr. Mopang L. Pangabean, S.H., M.Hum, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia; Syakran Rudy, S.E., M.M, Ahli Perbendaharaan Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu; serta Mohamad Riyanto, S.E., Ak., CFrA., CA, Ahli Auditing BPKP Perwakilan Maluku Utara
Keterangan para ahli inilah yang kemudian memperkuat langkah penyidik untuk menetapkan Salim Ganiru dan La Ode Muslimin Napa sebagai tersangka.“Dengan bukti dan keterangan yang ada, penyidik yakin dugaan penyalahgunaan dana desa ini cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas sumber tersebut. (****)


Tinggalkan Balasan