Kepsek dan Guru Jadi PJ Kades Kepala Desa, Ketua Komisi II Gerah
De’Link News.com, TALIABU – Ketua Komisi II, (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin menyoroti Kebijakan penunjukan Kepala sekolah dan guru untuk menjadi Pejabat kepala desa. Hal ini merusak salah satu poin misi bupati yang telah dibacakan Wakil Bupati pada saat paripurna serah terima jabatan baru – baru ini.
Dimana DPRD akan mendukung serta mengawasi visi misi dan program Bupati dan Wakil Bupati. Dimana poin terkait misi itu adalah peningkatan dan pemerataan kualitas Pendidikan di Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam kebijakan tersebut sejumlah kepala sekolah dan guru ditunjuk menjadi Pejabat kepala desa.“Tapi, dalam kebijakan Bupati yang menetapkan dan menunjuk pejabat kepala desa terdapat beberapa kepala sekolah dan guru yang ikut ditunjuk untuk merangkap sebagai Pj, ini sangat bertolak belakang dengan misi Bupati dan Wakil Bupati,” sorotnya.
Politisi partai Gerindra ini menegaskan, sesuai edaran Badan Kepegawaian Negera (BKN) Nomor : 4/SE/XI/2019 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dalam edaran tersebut menjelaskan PNS yang ditunjuk atau diangkat menjadi kepala desa harus diberhentikan sementara dari jabatannya dengan tidak menghilangkan haknya sebagai PNS. Namun, Gaji pokok dan tunjangan tetap diterima, akan tetapi jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara.“Jadi kalau kepala sekolah atau guru yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa maka secara otomatis, dia harus berhenti jadi kepala sekolah dan guru,” tegasnya. (*)


Tinggalkan Balasan