De’LinkNews.com-TALIABU —- Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, mengaku telah memanggil 2 pekerja galian C.Kaitannya dengan aktivitas galian di wilayah Gunung Merah Dusun Salenga, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara.
Kata Iptu Achmad M, hal ini merupakan respon Polri terhadap keluhan masyarakat.”Iya benar, dua orang pekerja telah kami mintai keterangan terkait masalah Galian C, “ungkapnya, Minggu (25/5/2025).
Disampaikan, selain 3 pekerja, pihaknya juga akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP.
Dari 2 dinas ini akan diselidiki soal rekomendasi yang memuluskan aktivitas tersebut.”Karena itu kami akan terus kembangkan, jika dalam penyelidikan dan ditemukan mereka tidak mengantongi izin maka akan dihentikan aktifitasnya, “tegasnya.
Iptu Achmad M mengungkapkan, 2 pekerja yang dipanggil berterus-terang bahwa mereka bekerja atas perintah. Dan tidak tahu menahu soal izin galian C yang dimaksud.
Sehinggannya pihaknya akan memastikan perihal izin aktivitas galian C tersebut ke semua pihak yang terlibat.”Jika dalam penyelidikan ditemukan nilai pidananya dan barang bukti sudah jelas, kami akan terus berikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kedepan, “pungkasnya. (***)