DeLinkNews, TALIABU – Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, menerima laporan terkait isu tentang pungutan anggaran tunjangan daerah terpencil (Dacil) yang diperuntukkan bagi guru SD dan SMP.

Diduga, pungutan anggaran Dacil dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. Isu ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2025).

Suratman menjelaskan bahwa sumber yang melaporkan menyatakan bahwa ketika tunjangan Dacil cair, uang tersebut disetor kepada oknum-oknum tersebut.

“Untuk itu kami menegaskan kepada seluruh oknum, terutama Dinas Pendidikan, untuk tidak melakukan pungutan terhadap guru-guru penerima Dacil, karena itu melanggar,” ujar Suratman, didampingi rekan-rekan Komisi II lainnya.

Suratman juga meminta agar guru-guru penerima Dacil segera melapor ke DPRD Pulau Taliabu apabila masih ada oknum-oknum yang meminta setoran tunai tersebut di masa depan.

“Apabila ada oknum lagi maka segera melaporkan ke kami, kami akan telusuri lebih dalam terkait itu,” janji Suratman.

Mengenai isu ini, Suratman mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Haruna Masuku, yang membantah adanya perintah dari dinas tersebut untuk melakukan pemotongan atau pungutan terhadap tunjangan Dacil guru.

“Maka bisa dipastikan bahwa ini merupakan perilaku dari oknum-oknum tertentu. Untuk itu kami meminta kepada guru-guru penerima Dacil untuk tidak menanggapi hal-hal ini. Komisi II membuka ruang menampung aspirasi guru-guru,” tutupnya.

(**)