Bupati Bersihkan Pj. Kades, Malah Delapan Kades Definitif Jadi Imbas
De’Link News.cm, TALIABU—Delapan Kades Definitif yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu ikut menjadi imbas, dari Keputusan Bupati Nomor 004/KPTS/BUP/2025, Tertanggal Senin , 02 Juni 2025, terkait pergantian Kepala Desa dan pengakatan PJ Kades yang lakukan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus.
Padahal ke depana kades yang terdiri dari Kepala Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, Kepala Desa Parigi Kecamatan Taliabu Timur, Kades Belo, Kades Air Kedai Sula, Kades Kawadang dan Kades Mantarara Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kades Balohang Kecamatan Lede ini masih harus menjabat sampai Tahun 2027.
Hal ini berdasarkan Perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam pasal 118 poin e menjelaskan, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU ini. Menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 118 poin e, mantan Bupati Taliabu.”kita diperpanjang bukan atas perintah Bupati sebelumnya tetapi berdasarkan aturan,”kata salah satu Kades.
Bahkan, ke delapan Kades definitive ini akan melakukan konsultasi ke DPRD Pulau Taliabu. Bila tidak ada titik temu. Maka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.”kita ke DPRD dulu mempertanyakan, bila tidak ada jawaban yang jelas. Maka kita akan menempuh jalur hukum,”tandasnya.
Sementara itu, dibeberapa media online Sekda Pulau Taliabu Dr. Salim Ganiru, malah memilih hemat bicara dan meminta media untuk dikonfirmasi kepada BPKSDMA Pulau Taliabu. (***)


Tinggalkan Balasan