Taliabu Raih WDP, Bupati Salsabila Terima LHP BPK RI
De’Link News.com, TERNATE –Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., kepada para Ketua DPRD dan Bupati se-Provinsi Maluku Utara, termasuk Bupati Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus.
Bupati Salsabila menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan oleh BPK merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak hanya pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan. BPK juga memeriksa lembaga negara, BUMN, BLU, BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara atau daerah.
Opini WDP yang diterima Taliabu mencerminkan masih adanya catatan dalam pengelolaan keuangan yang perlu dibenahi. Namun demikian, Pemkab berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK demi peningkatan tata kelola keuangan. Dengan capaian ini, Kabupaten Pulau Taliabu menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang memperoleh opini WDP dari BPK RI pada tahun ini. (***)


Tinggalkan Balasan