De’Link News.com, TALIABU– Setelah definitif menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus mulai bagi-bagi kursi jabatan di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu. Terbukti sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai menduduki sejumlah kursi jabatan strategis sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa, melalui Keputusan Bupati Nomor  004/KPTS/BUP/2025, Tertanggal Senin , 02 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pulau Taliabu.

Informasi yang diperoleh media De’Link News.com, menyebutkan bahwa ada tujuh kecamatan, untuk 71 Desa  yang berada di kabupaten Pulau Taliabu, kini semua telah diangkat PJ Kades baik dari kalangan ASN maupun P3K.

Bahkan sumber resmi menyebutkan ASN dan P3K yang ditugaskan menjabat Pj Kades hanya bersifat tugas tambahan, namun tidak meninggalkan tugas pokoknya sebagai pejabat yang bekerja sesuai instansi masing-masing.

Sementara itu Ketua Cakra 01 Karim Hasan menyebut, pasca dua pekan pelantikan dan belum adanya pisah sambut Bupati. Kepemimpinan baru Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus  dan Wakil Bupati La Ode Yasir sudah memberikan banyak tempat kursi di pemerintahan desa.

Kata Karim, bagi-bagi jabatan ini hanya diterima bagi pendukungnya yang dianggap berkontribusi pada kemenangan Pilkada Pulau Taliabu, sekalipun berlatar belakang sebagai ASN. Hal ini dapat mengindikasikan rendahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.“Sudah pasti itu, pengisian jabatan Pj kades yang baru terisi ASN pendukungnya, alasan dasarnya demi membawa perubahan desa,”katanya. (***)