DelinkNews.com, TALIABU – Anggota Resmob Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku diantaranya berinisial RK alias Riko (35) asal Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula dan DK alias Dikson (51) warga Kabupaten Kepulauan Siau, Sulawesi Utara (Sulut).
Para tersangka masing-masing bekerja sebagai buruh bangunan.
Keduanya ditangkap saat membawa anak berusia 15 tahun dari Kota Bitung dengan Kapal Sabuk Nusantara 88 tujuan Ibukota Bobong Pulau Taliabu.
Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika Polda Sulut melakukan tindaklanjut laporan polisi nomor LP/B/335/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 10 Mei 2025.
Polisi menerima informasi bahwa korban sudah dibawa menggunakan KM Sabuk Nusantara 88 dari Kota Bitung menuju Pelabuhan Bobong Pulau Taliabu.
Polda Sulut kemudian berkoordinasi dengan Polres Pulau Taliabu untuk membackup laporan tersebut.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, ketika dihubungi media, Senin (19/5/2025).
Kata Achmad, kedua pelaku diamankan saat KM Sabuk Nusantara 88 sandar di Pelabuhan Bobong.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Pulau Taliabu mengamankan pelaku dan korban ke kantor. “Korban dan pelaku sudah dibawa kembali ke Polda Sulut untuk diproses hukum, Mlmereka dikawal langsung oleh anggota Resmob Polres Pulau Taliabu.”
“Mereka menggunakan KM Sabuk Nusantara 88 dari Pelabuhan Bobong menuju Kota Kendari Sulawesi Tenggara, kemudian menuju Bitung,” tandas Iptu Achmad. (***)